STKIP PERSADA KHATULISTIWA SINTANG
Surat Perintah Sebelas Maret atau Surat Perintah 11 Maret yang disingkat menjadi Supersemar adalah surat perintah yang ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Soekarno pada tanggal 11 Maret 1996.
Surat ini berisi perintah yang menginstruksikan Soeharto, selaku Panglima Komando Operasi Keamanan dan Ketertiban (Pangkopkamtib) untuk mengambil segala tindakan yang dianggap perlu untuk mengatasi situasi keamanan yang buruk pada saat itu.
“Selamat Hari Supersemar”
@stkip_persada @dpmstkippksintang @bem_stkipsintang
@hmpspend.biologi @hmps_ekonomi @hmps_civic @
@persadabidikmisi